Text
Hak Politik Mantan Narapidana untuk Dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah
Buku ini mengelaborasi perkembangan pembatasan hak pilih mantan narapidana dalam mengikuti kontestasi pemilihan umum di mana Mahkamah Konstitusi telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan pembatasan hak mantan narapidana yang diatur norma syarat "tidak pernah dijatuhi pidana penjara" sebanyak 13 kali. Perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mengalami pasang surut, sehingga dapat dikatakan bahwa di kalam tertentu melonggarkan, menggeser terhadap hak pilih mantan narapidana.
B014415 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain