Text
Panitera Pengadilan: Tugas, Fungsi dan Tanggungjawab
Tugas Panitera menurut ketentuan undang-undang meliputi tugas bidang administrasi, tugas bidang persidangan dan bidang eksekusi. Berdasar ketentuan itu tugas panitera adalah membuat salinan putusan, bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya erkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
B014218 | 347.013 Mus p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (LeIP) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain