Text
Pengisian Jabatan Pimpinan Lembaga Negara Independen
Secara konstitusional mekanisme pengisian lembaga negara independen melibatkan Dewan Perwakilan rakyat dan/atau Presiden. Mekanisme pelibatan kedua lembaga pada masing-masing lembaga dapat berupa persetujuan 9approval), pemilihan (election), pertimbangan (appeal), pengajuan nama (nomination). Praktik yang berbeda-beda tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan/pilihan hukum pembentuk undang-undang (legal policy) dan karakterisktik masing-masing lembaga negara. Ke depan diperlukan mekanisme yang lebih konstitusional, transparan dan akuntabel dengan mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pengisian jabatan lembaga negara independen.
B016026 | 352.65 Sim p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (LeIP Malabar) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain