Text
Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Proses seleksi hakim agung dan hakim konstitusi tentu dengan mudah dituding sarat politik ketika peran Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari partai politik terlalu dominan. Meskipun peran itu berdasarkan pasal-pasal konstitusi, namun tidak berarti menutup potensi dirancangnya mekanisme baru dalam seleksi hakim agung dan hakim konstitusi. UUD 1945 menghendaki bahwa dalam seleksi hakim agung dilakukan Komisi Yudisial (KY) dan dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, namun peran DPR masih dominan untuk menolak figur-figur terbaik dapat terpilih. Lebih buruk dalam proses seleksi Hakim Konstitusi, ketiga lembaga pengaju (Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung) dapat mengubah mekanisme seleksi sesuai dengan kehendak politik dominan ketika proses seleksi berlangsung.
B016008 | 347.03 Ams p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (LeIP Malabar) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain