Text
Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi) : Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal
Koleksi Tandon.
Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam Undang-undang, ditujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehormatan orang demi terjaganya kedamaian dan ketentraman batin orang dalam pergaulan sesama anggota masyarakat, dari perbuatan yang membuat perasaan malu, tidak nyaman, ketersinggungan, tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak senang, kebencian, tidak puas, sakit hati, amarah, suatu penderitaan yang menyiksa batin orang lain.
B013391 | 345 Cha h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI Jentera) | Tersedia |
B013411 | 345 Cha h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI Jentera) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain