Text
Modul Pelatohan Advokasi Kasus Pidana Perburuhan
Terdapat dua permasalahan utama dalam penegakan pidana perburuhan. Masalah pertama yaitu struktur hukum yang menghambat penegakan hukum perburuhan. Laporan-laporan pidana perburuhan oleh buruh seringkali ditolak oleh kepolisian. Jika ditangani, kasus seringkali dihentikan atau pun didiamkan tanpa kelanjutan karena kurangnya pengetahuan mengenai perburuhan. Polisi sering kali berdalih bahwa permasalahan perburuhan diselesaikan dalam PHI, atau setidaknya harus ada putusan PHI terlebih dahulu sebelum melapor kepada kepolisian. Selain karena masalah ketidakprofesionalan, hal ini disebabkan juga karena kepolisian tidak memiliki unit khusus untuk menangani masalah perburuhan. Padahal untuk isu lain, seperti pidana ekonomi, informatika, perempuan dan anak dan juga lingkungan hidup kepolisian memiliki unit tersendiri.
Masalah kedua adalah minimnya fokus serikat buruh untuk mendorong penegakan pidana perburuhan. Serikat butuh banyak melakukan advokasi kebijakan terkait hak normatif, namun sangat minim melakukan dorongan kebijakan terkait pidana perburuhan. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaporan pidana seringkali dijadikan alat bagi serikat buruh untuk melakukan negoisasi dengan pengusaha; kasus pidana tidak akan ditindaklanjuti jika pengusaha mau berdamai dan memenuhi tuntutan hak normatif serikat buruh. Minimnya fokus serikat buruh ini dapat dikatakan juga sebagai kurangnya kesadaran untuk menegakkan pidana perburuhan. Masih banyak ditemukan buruh yang tidak memahami bahwa pelanggaran berbagai hak merupakan suatu tindak pidana, misalnya: pidana kekurangan upah, pidana pemberangusan serikat, mempekerjakan anak, pengusaha yang tidak melaporkan kecelakaan kerja diperusahaanya, pengusaha yang tidak membayar jaminan sosial pekerjanya, dan berbagai pasal pidana lainnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, LBH Jakarta mendorong penegakan pidana perburuhan dengan cara mereformasi kepolisian agar lebih paham mengenai hak-hak buruh. Hal yang paling penting adalah adanya kesadaran dari buruh terkait pidana perburuhan. Sesuai dengan visi misinya untuk memberdayakan kelompok miskin, buta hukum, dan tertindas, maka LBH Jakarta akan bekerja sama dengan serikat buruh untuk mengadakan pendidikan yang mendorong penegakan hukum pidana pebruruhan. LBH Jakarta memiliki pendirian bahwa perubahan harus lahir dari masyarakat atau buruh sendiri.
Pembuatan modul ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung pelatihan kepada serikat buruh tersebut. LBH Jakarta akan memberikan pengetahuan dan skill kepada serikat buruh terkait Sistem dan Politik Hukum di Indonesia, Sistem Hukum Perburuhan, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Mengenal Institusi Kepolisian, Strategi Advokasi, Teknik Investigasi, Kampanye, dan lain-lain. LBH Jakarta berharap buruh bisa mandiri melakukan advokasi terkait pidana pebruruhan.
B013368 | 345 Mod | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (LeIP) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain