Text
Legislative drafting : pelembagaan metode partisipatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
Dalam era reformasi dan era otonomi daerah sekarang ini muncul fenomena yang kurang positif di bidang legislasi, yakni, pertama, banyak Peraturan perundang-undangan yang baru saja di sahkan oleh Presiden bersama DPR bahkan belum berlaku secara efektif sudah mau di amandemen bahkan di ganti dengan UU yang baru sama sekali karena tidak implementatif dan menimbulkan masalah sosial baru dalam masyarakat; kedua, banyak UU yang tidak relevan dengan kebutuhan atau permasalahan yang ada dalam masyarakat; ketiga, banyaknya Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang dicabut oleh Pemerintah Pusat (Mendagri) karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mengancam investasi di daerah.
Salah satu akibat lebih lanjut dari banyaknya produk peraturan perundang-undangan yang lebih jauh dari rasa keadilan masyarakat adalah larisnya permintaan judiciel review oleh berbagai pihak terhadap berbagai undang-undang.
Fenomena negatif dalam bidang legislasi ini bisa diminimalisir jika lembaga pembentuk Peraturan perundang-undangan di pusat maupun daerah menggunakan metode partisipatif yakni dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya.
Substansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan telah mensyarakatkan adanya naskah akademik sekaligus partisipasi masyarakat pada pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini, tentu saja akan meminimalisir dampak negatif dalalm bidang legislasi kalau saja lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan dan masyarakat, serta seluruh stakeholders konsisten dan penuh tanggung jawab melaksanakannya.
Buku ini memaparkan persoalan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perspektif teoritik dan praktis.
B013336 | 328.373 Sir l | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain