Text
Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan
Isu kewarisan bertumpu pada soal apa yang dianggap sebagai harta waris (harta perkawinan atau harta bawaan, atau bahkan harta desa seperti tanah sanggan), siapa saja yang berhak mewaris, dan berapa besar bagiannya. Mengenai kedudukan perempuan, hukum islam menetapkan perempuan sebagai ahli waris dan berapa bagiannya. Namun dalam praktiknya porsi waris bagi perempuan , menjadi hal yang bisa diterima dengan berbagai penjelasan atau justru diperdebatkan dengan berbagai alasan.
Hal ini juga yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah soal bagaimana cara mereka menetapkan dan membagi waris. tersedia bentangan pilihan forum, seperti: penyelesaian secara musyawarah keluarga; mengundang ulama dalam musyawarah keluarga dan lain sebagainya. Dalam hal ini ada yang sangat menarik bahwa terkadang hakim pengadilan agama, yang sering dipandang oleh komunitasnya sebagai tokoh agama, diluar jam dinasnya juga dimintai konsultasi oleh kerabat dan tetanga.
B013099 | 346.05 Iri p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI Jentera) | Tersedia |
B013152 | 346.05 Iri p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI Jentera) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain