Text
Kajian Analisis Implementasi Pasal 12B (Delik Gratifikasi) Pada Putusan Pengadilan TIPIKOR
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (UU TIpikor). GRatifikasi dimasukan menjadi salah satu delik dari beberapa jenis delik korupsi pada Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi. Terkait penerapan delik gratifikasi dalam kerangka penindakan tindak pidana korupsi, ada beberapa hal yang dapat diangkat, yaitu unsur pasal gratifikasi yang dianggap suap, ancaman pidana delik gratifikasi yang lebih tinggi dari delik penerimaan gratifikasi yang dianggap suap yang melebihi Rp. 10.000.000,00 sebagaimana diatur dalam pasal 12 B ayat (2) Undang-undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu untuk kepentingan konsitensi dan persamaan persepsi bagi aparat penegak hukum guna menerapkan pasal gratifikasi dalam kasus-kasus tindak pidana menerimaan gratifikasi yang dianggap suap, dnegan ini disampaikan perkembangan penerapan delik gratifikasi yang dianggap suap yang dituangkan dalam kajian penerapan delik gratifikasi pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
B013084 | PSHK 364.132 3 Kaj | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
B013085 | PSHK 364.132 3 Kaj | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain