Text
Arah Kebijakan Penyelenggaraan Teknologi Informasi di Indonesia Pasca Revisi UU ITE: Pembahasan beberapa perubahan penting dalam Revisi UU ITE
Pada tanggal 27 Oktober 2016, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU No. 11/2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RUU tersebut pada pokoknya bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan terkini mengenai informasi dan transaksi elektronik yang telah berkembang pesat sejak Undang-Undang ITE tahun 2008 berlaku secara resmi.
Revisi UU ITE, yang berdasarkan informasi dari Kementerian Sekretariat Negara telah diberikan nomor menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 19/2016), diharapkan dapat menjawab beberapa permasalahan yang muncul pasca UU No 11/2008. Sejalan dengan harapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI agar regulasi ini dapat tersosialisasi dengan baik, Assegaf Hamzah & Partners bekerja sama dengan hukumonline.com menyelenggarakan diskusi dengan topik “Arah Kebijakan Penyelenggaraan Teknologi Informasi di Indonesia Pasca Revisi UU ITE” yang ditujukan untuk para pelaku hukum yang bergerak di bidang Teknologi Informasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain