Text
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :92/PUU-X/2012 Tanggal 27 Maret 2013)
Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang". Substansi dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 tersebut telah dilaksanakan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
pada tanggal 12 Agustus 2011 telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Materi muatan baru tercantum dalam Undang-Undang ini antara lain :
a. Penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c. Pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kota;
e. Pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalamtahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
f. Penerjemahan peraturan perundang-undangan ke dalam bahasa asing; dan
g. Naskah peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan kewenangan strategis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan yang kewenangannya dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional serta penyusunan, pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat, sampai dengan pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang kewenangannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan.
e-book ini di dapat dari : http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf
B005239 | 328.373 Und (Rule) | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
B013342 | 328.373 Und (Rule) | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
B013343 | 328.373 Und (Rule) | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain