Text
Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan Buku Ketiga
"Proses hukum yang adil" merupakan lawan dari "proses hukum yang sewenang-wenang, yang hanya berdasarkan kuasa aparat penegak hukum" (aribtary process). Juga bahwa makna dan hakekat "proses hukum yang adil" adalah adanya "hak atas kemerdekaan" daru seorang warga negara (ini adalah "hak warga negara"
Meskipun seorang warga negara telah melakukan perbuatan yang tercela atau sangat tercela (Sehingga menimbulkan keresahan atau kemarahan moral yang besar dalam masyarakat), hak-haknya sebagai warga negara tidaklah hapus atau hilang (baik sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana). Apa yang selalu harus diingat adalah, bahwa untuk diri sendiri kita dapat mendisiplinkan diri untuk tidak melanggar hukum. Tetapi dapatkah kita menjamin pada diri kita (atau keluarga kita), bahwa kita akan "bebas dari risiko" menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana?
Perbincangan tentang HAM dalam sistem peradilan pidana meliputi pula sikap kita dalam berbagai persoalan masyarakat dan karena itu isyu-isyu yang dibahas dalam karangan-karangan yang dikumpulkan dalam Buku Ketiga ini juga agak tersebar lebar. Adapun pembahasan dalam berbagai tulisan ini (yang dibuat untuk berbagai pertemuan ilmiah) meliputi: tentang Hukum Mengenai Hak-Hak Asasi Manusia, tentang hak warga negara dalam KUHAP, tentang hak-hak yang menurut hukum dimiliki narapidana, tetang profesi hukum dan wibawa hukum, tentang satu kebijakan kriminal dalam sistem peradilan pidana, tentang perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dan tentang pemberitaan kejahatan oleh media massa.
B004096 | 345.05 Rek h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
B005079 | 345.05 Rek h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI Jentera) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2019-07-22) |
B003444 | 345.05 Rek h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain