Text
Makna dan Kriteria Diskresi Keputusan Pejabat Publik
Untuk memahami makna dan kriteria diskresi keputusan dalam kajian ini, seyogyanya perlu adanya penelusuran terhadap konsep dasar diskresi keputusan yang berkembang di Indonesia, oleh karenanya penulis mencoba untuk mendeskripsikan konsep yang dikemukakan oleh beberapa ahli, khususnya di Indonesia. Beranjak dari konsep - konsep tersebut, penulis mencoba menganalisanya dengan menggunakan pemikiran hukum yang saat ini sedang berkembang (sifatnya kontemporer), yakni menggunakan teori dalam hukum administrasi negara secara dogmatis dan kajian makna secara filosofis dengan menggunakan hermeneutika hukum. Disamping itu, penulis juga mengkaji putusan Mahkamah Agung yang telah in kracht van gewijsde, khususnya sengketa dalam lingkup hukum administrasi negara (tata usaha negara), untuk dilihat perspektifnya dalam memaknai dan memberikan kriteria diskresi keputusan pejabat publik yang sesuai dengan tata pemerintahan yang baik.
B015405 | 320.6 Mak | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain