Text
Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses: Hasil Pemantauan di Lima Provinsi Terkait Pelaksanaan Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Sejak UU Bantuan Hukum disahkan oleh DPR RI, pada 4 Oktober 2011, beragam harapan mulai muncul demi terbangunnya sebuah sistem bantuan hukum yang dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat. Namun dalam perjalanannya, sistem bantuan hukum baru dapat dijalankan pada kisaran Juli 2013, dengan diawali oleh proses verifikasi dan akreditasi terhadap 593 Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Penelitian ini bertujuan untuk mendiagnosa ragam persoalan yang muncul diawal-awal pelaksanaan sistem bantuan hukum.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 21016913
B009199 | 345.01 Ban | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
B009200 | 345.01 Ban | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain