Text
Tugas dan Wewenang Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara, Hakim Pengawas, Kurator, Pengurus : Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Nomor 37 tahun 2004)
Pelaku utama hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menurut UU No. 37 tahun 2004 terdiri dari hakim pemeriksa/pemutus perkara yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (pasal 300), hakim pengawas yaitu yang bertugas dan berwenang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit (pasal 65), kurator (pasal 69 ayat (1), pasal 70), dan pengurus yaitu orang yang memiliki keahlian khusus dan terdaftar pada kementerian di bidang hukum yang bertugas dan berwenang bersama debitor mengurus harta debitor (pasal 225 ayat (3), (4)).
B009128 | 346.078 Wig t | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain