Text
Varia Peradilan: Majalah Hukum Tahun XXVI No. 303 Februari 2011
Pers, Praduga Tidak Bersalah, dan Hak atas Informasi/ Bagir Manan, hal. 5
Menelantarkan Keluarga Merupakan Delik Omisionis/ Muchsin, hal. 15
Problematika Penerapan Delik Formal pada Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia/ Syahrul Machmud, hal. 28
Eksekusi Putusan Serta Merta dalam Teori & Praktik Peradilan di Indonesia/ Zainuddin, hal. 45
Kearifan Lokal Hukum Pidana Adat Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik, dan Prosedurnya/ Lilik Mulyadi, hal. 66
Pembuktian pada PTUN/ Dewi Asimah, hal. 93
Ketidakadilan dalam Penanganan Kejahatan Narkoba/ Aminal Umam, hal. 101
Tertutupnya Pintu Tobat/ Abdul Manaf, hal. 108
Pertentangan antara Putusan Perkara Perdata dengan Putusan Perkara Pidana, hal. 115
Putusan Nomor: 32 PK/PID/2008, hal. 133
Tenggang Waktu 5 (Lima) Tahun yang Diatur dalam Pasal 467 KUHPerdata Tidak Relevan Lagi/ hal. 150
Putusan Nomor: 03 K/PDT.PEN.2010, hal. 153
Penerapan Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Nebis In Idem, hal. 160
Putusan Nomor: 567 PK/PDT/2008, hal. 166
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain