Text
Panduan Praktis Menghadapi Ujian Advokat
Saat sekarang, prosedur untuk dapat diangkat/dilantik sebagai Advokat tidak lagi serumit zaman sebelumnya. Saat sekarang sejumlah prosedur telah disederhanakan. Untuk dapat diambil sumpahnya sebagai Advokat, persyaratannya adalah yang telah lulus Program Khusus Pendidikan Advokat (PKPA) dan telah magang selama 2 (dua) tahun di kantor Advokat berhak untuk mengajukan diri kepada Organisasi Profesi Advokat agar diangkat/dilantik sebagai Advokat.
Materi pendidikan yang diajarkan pada Program Khusus Pendidikan Advokat (PKPA) tidak semuanya diuji. Materi yang tidak diuji dalam ujian Profesi Advokat antara lain adalah Penelusuran Literatur Hukum , Legal opinion dan Hukum Acara Persaingan Usaha. Sedangkan materi pendidikan yang diujikan berdasarkan pengumuman dalam situs Peradi untuk ujian tahun 2010, adalah Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukm Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Ujian Essai, Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B001201 | 347.052 Nad P | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain